Selasa, 07 Desember 2010

HAK ATAS HARTA

By: Abdul Latief
I. PENDAHULUAN
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan manusia. Ketika mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya, ketika kesepakatan telah tercapai, maka akan mencul hak dan kewajiban. Yakni, hak pembeli untuk menerima barang, dan kewajiban penjual untuk menyerahkan barang(uang), dan hak penjual untuk menerima uang. Dalam hal ini kami akan mencoba untuk membahas sesuatu yang terkait dengan hak.
II. PERMASALAHAN
A. Asal-Usul Hak?
B. Pengertian hak?
C. Rukun-Rukun Hak?
D. Macam-Macam Hak?
E. Sumber-Sumber Hak?
F. Akibat Hukum Suatu Hak?
III. PEMBAHASAN
A. Asal-Usul Hal
setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong-menolang dalam menhadapi berbagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. Ketergantungan seseorang kepada yang lain dirasakan ada ketika manusia itu lahir. Setelah dewasa, manusia tidak ada yang serba bisa. Seseorang hanya ahli dalam bidang tertentu saja, seperti seorang petani mampu menanam ketela pohon dan padi dengan baik, tetapi dia tidak mampu membuat cangkul. Jadi, petani mempunyai ketergantungan kepada seorang ahli pandai besi yang pandai membuat cangkul, juga sebaliknya.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar dan memperkosa hak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia
B. Pengertian Hak
Kata hak berasal dari bahasa arab ”haqq” yang memiliki beberapa makna. Diantaranya, hak bermakna ”ketetapan” atau ”kepastian” sedangkan secara istilah, menurut wahbah al-Zuhaili, pakar kontemporer dari syiria, definisi yang komprehensif seperti yang telah dikemukakan ibn Nujaim dan mustafa ahmad az-Zarqa’ adalah ” suatu kekhususan yang terlindungi ”
Sedangkan secara terminologi hak mempunyai beberapa pengertian hak adalah himpunan kaidah dan nash-nash syari’at yang harus dipatuhi untuk menertibkan pergaulan manusia baik yang berkaitan perorangan maupun yang berkaitan dengan harta benda . Lalu menurut pengertian umum, hak ialah sesuatu yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan atau suatu beban hukum dan ada juga yang mendefinisikan hak sebagai berikut hak adalah kekuasaan mengenai sesuatu yang wajib dari seseorang kepada orang lain dalam bukunya dimyauddin djuwaini hak adalah pemberian ilahi yang disandarkan pada sumber-sumber yang dijadikan sebagai sandaran dalam menentukan hukum-hukum syara’. Dengan demikian, sumber hak adalah allah swt, karena tiada hakim selain dia, tiada dzat yang berhak untuk mensyariatkan sesuatu selain allah. Tiada syariat yang dijalankann manusia kecuali syariatnya. Untuk itu manusia memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang lain, tiada kewenangan untuk merusak atau menginjak-injak hak orang lain. Disamping itu pemilik hak harus mengunakan haknya secara proposional sehingga tidak menimbulkan kemadlaratan bagi orang lain.
C. Rukun-Rukun Hak
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa rukun hak itu ada dua, yaitu pemilik hak (orang yang berhak) dan objek hak, baik sesuatu yang bersifat materi maupun hutang. Yang menjadi pemilik hak, dalam pandangan syari’at islam adalah Allah SWT, baik yang menyangkut hak-hak keagamaan, hak-hak pribadi, atau hak-hak secara umum, seperti perserikatan dan yayasan.
D. Macam-Macam Hak
Dalam buku pengantar fiqh muamalah yang ditulis oleh dimyauddin djuwaini membagi hak-hak diantaranya:
a. Hak allah
Adalah hak-hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada allah, menyembah dan mengabdi kepada-nya, menegakkan syari’at agama-nya, seperti segala bentuk ritual ibadah yang beragam, dari sholat, puasa ,haji, zakat, amar ma’ruf nahi munkar, dan ibadah lain yang sejenis. Atau lahatan dan kemanfaatan bagi masyarakat publik yang tidak dikhususkan pada individu tertentu, seperti penegakan hukum potong tangan bagi para pencuri, atau pelaku tinndak criminal lainnya.
b. Hak anak adam
Adalah hak-hak yang di maksudkan untuk menjaga kemaslahatan seseorang, bisa bersifat umum,seperti menjaga kesehatan,merawat anak,harta benda, mewujudkan rasa aman mencegah tindak kriminal, menghilangkan permusuhan dan lainnya. Atau bersifat khusus, seperti menjaga kepemilikan hak penjual atas harta dan hak pembeli atas objek transaksi, hak ganti rugi seseorang atas hartanya yang dirusak, hak seorang istri atas nafkah suami dan lainnya. Hak anak adam bisa dilepaskan atau digugurkan dengan alasantertentu, bisa juga diwariskan.
c. Hak finansial
Adalah yang terkait dengan harta dan kemanfaatannya, hak yang oyeknya berupa harta atau manfaat. Seperti hak seorang penjual atas harga barang (uang), hak pembeli atas objek transaksi(rumah, mobil), hak syuf’ah, hak khiyar, hak penyewa untuk menempati rumah, dan lainnya
Adapun hak nonfinansial adalah hak yang terkait dengan sesuatu selain harta, seperti hak qishos, hak untuk hidup bebas, hak wanita untuk talak karena tidak diberi nafkah, hak sosial atau politik dan lainnya.
d. Hak syakhshi dan hak aini
Hak syakhshi adalah hak yang ditetapkan oleh syara’ untuk kepentingan seseorang atas orang lain, seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harga barang (uang) atau hak seorang pembeli atas diserahkannya obyek transaksi (rumah), hak seorang ats hutang, kompensasi finansialatas barang yang di-ghasob atau dirusak, hak seorang istri dan kerabat atas nafkah, atau hak seorang penitip atas barang yang dititipkan, untuk tidak digunakan oleh orang yang dititipi,
Sedangkan hak aini adalah kewenangan yang ditetapkan oleh syara’ untuk seseorang atas suatu benda seperti hak milik. Seseoarng pemilik benda memiliki kewenangan secara langsung atas harta yang dimilikinya. Yang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan barang nya sesuai dengan kehendaknya, dan memiliki keistimewaan untuk menghalangi orang lainnya memanfaatkannya tanpa seizin pemiliknya
Macam-macam hak aini ialah sebagai berikut:
• Hak al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, mengunakan, mengambil manfaat, menghabiskan, merusaknya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
• Haq al-intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan di usahakan hasilnya. Hak al-isti’mal (menggunakan) terpisah dari hak istighal (mencari hasil).
• Hak al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang di letakan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang di miliiki bukan oleh pemilik kebun pertama. Misalnya saudra latief memiliki sawah di sebelah sawah saudara ghofar. Air dari selokan di alirkan ke sawah saudara latief. Sawah tuan ghofar pun membutuhkan air. Air dari sawah saudara latief di alirkan ke sawah tuan ghofar dan air tersebut bukan milik saudara latief.
• Hak al-istihan ialah hak yang di peroleh dari harta yang digadaikan.
• Hak al-ihtibas ialah hak menahan suatu benda.
• Hak qarar (mentap) atas tanah wakaf, yang termasuk hak menetap atas tanah wakaf ialah:
- Hak al-hakr ialah hak menetap di atas tanah wakaf yang di sewa untuk yang lama dengan seizin hakim.
- Hak al-ijaratain ialah hak yang di peroleh karena ada akad ijarah dalam waktu yang lama, dengan seijin hakim, tatas tanah wakaf yang tidak sanggup dikembalikan ke dalam keadaan semula misalnya karena kebakaran dengan harga yang menyamai harga tanah, sedangkan sewanya di bayar setiap tahun.
- Hak al-qadar ialah hak menambah bangunan yang di lakukan oleh penyewa.
- Hak al-murshad ialah hak mengawasi atau mengontrol.
• Hak al-murur ialah hak manusia untuk menmpatkan bangunanya diatas bangunan orang lain.
• Hak al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdenpetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hak-hak untuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
• Hak syafah atau hak syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.
e. Hak diyani hak qadlani
Hak diyani adalah hak-hak yang pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diinterfensi oleh kekuasaan negara atau kehakiman. Misalnya dalam hal utang atasu transaksi lainya yang tidak dapat dibuktikan didepan pengadilan. Sekalipunn demikian dihadapan allah tanggung jawab orang berhutang tetap ada, dan dituntut untuk melunasinya sekalipun pengadilan memutuskan ia bebas dari tuntutan hutang.
Sedangkan hak qodlai adalah seluruh hak yang tunduk dibawah aturankekuasaan kehakiman sepanjang pemilik hak tersebut mampu menuntut dan membuktikan haknya didepan pengadilan.
f. Hak hidup
Setiap individu berhak menjaga dirinya, memelihara eksistensinya, maka seseorang tidak boleh diganggu, kecuali jika ia membunuh atau membuat diatas bumi sampai pada tingkat ia wajib dibunuh, Allah berfirman
                   ••      •• ……..
“……. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”
(QS: Al- maidah: 32)
g. Hah menjaga harta
Sebagaimana jiwa terpelihara, maka harta pun demikian juga, tidak dibenarkan mengambil harta dengan cara apapun kecuali dengan cara yang disyariatkan. Allah berfirman:
              
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu….”( QS: An-Nisaa’:29)
h. Hak harga diri
Tidak dibenarkan menginjak harga diri orang lain sekalipun itu dalam bentuk kalimat singkat, Allah berfirman:
   
“kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela”(QS: Al-humazah:1)
i. Hak kemerdekaan
Tidak terbatas kepada hanya menjaga jiwa, harta dan hara diri saja, bahkan islam mengakui kebebasan beribadat, kebebasan berpikir, kebebasan memilih pekerjaan dan kebebasan mengambil faedah dari semua lembaga-lembaga Negara.
Islam mewajibkan kepada Negara untuk memelihara seluruh hak ini. Hak-hak manusia tidak sampai disini saja, tetapi ada pula hak-hak lain, diantaranya
 Hak tempat tinggal
Manusia berkebebasan menentukan dimana ia tinggal, berlindung dan kemana ia pergi tanpa ada penghalang atau aral yang merintanginya.sama sekali tidak dibenarkan mengisolasi siapapun atau menjauhkannya kecuali jika orang itu merampas hak orang lain dan undang-undang memandang perlu memberi sanksi dengan jalan mengusirnya atau menangkapnya.
 Hak belajar dan berpendapat
Adalah hak setiap individu untuk memperoleh pendidikan agar akalnya menjadi terang dan keberadaan serta hidupnya meningkat. Demikian juga ia berhak mengeluarkan pendapat dan argumentasinya.
E. Sumber-Sumber Hak
Sebelumnya telah dijelaskan bahwa syariat dan aturan hukum merupakan sumber adanya suatu hak. Keduanya sekaligu merupakan sumber utama iltizam sedangkan hukum yang lain adalah sebagai berikut:
a. Aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak (iradah al aqidain) untuk melakukan sesuatu kesepakatan (perikatan), seperti akad jaul beli, sewa menyewa dan lainnya.
b. Iradah al-munfaridah (kehendak sepihak) seperti seseorang yang mengucapkan sebuah janji atas nadzar
c. Al fi’lun nafi (perbuatan yang bermanfaat), misalnya ketika seorang melihat orang lain dalam kondisi yang sangat membutuhkan bantuan tau pertolongan, maka ia wajib berbuat sesuatu sebatas kemampuannya.
d. Al-fi’lu adl-dlarr (perbuatan yang merugikan), seperti ketika seorang merusak, melanggar hak atau kepentingan orang lain, maka ia trebebani iltizam tau kewajiban tertentu.
Para ulama fiqh sepakat menatakan bahwa sumber atau penyebab adanya hak itu adalah syara’, syara’lah yang menjadi sumber asli segala hak dan syara’lah yang menyebabkan seseorang memiliki hak. Namun demikian, adakalanya syara’ menetapkan hak-hak itu secara langsung tanpa adanya sebab, seperti perintah untuk melaksanakan berbagai ibadah, perintah untuk memberikan nafkah kepada kerabat, larangan untuk melakukan berbagai bentuk tindak pidana, larangan untuk mengkonsumsi yang diharamkan syara’, ditetapkan syara’ secara langsung tanpa adanya latar belakang yang menyebabkan timbulnya hak itu. Dan adakalanya syara’ juga menetapkan hak melalui suatu sebab.
F. Akibat Hukum Suatu Hak
Pada prinsipnya, islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik hak boleh menuntut haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengrusakan hak, maka pemilik hak dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sepadan dengan haknya. Kebebasan mengunakan hak, selain dibatasi dengan, tidak bertentangan dengan syariat islam juga dibatasi dengan tidak melanggar hak atau merugikan kepentingan orang lain. Prinsip perlindungan hak dalam islam berlaku pada dan untuk semua orang. Sehingga perlindungan kebebasan dalam penggunaan hak orang lain, terutama perlindungan hak masyarakat umum.
Jika dalam menggunakan haknya, seseorang bebas melanggar hak orang lain atau masyarakat umum, maka perlindungan hak menjadi tidak seimbang. Penggunaan hak secara berlebihan yang menimbulkan pelanggaran hak dan kerugian terhadap kepentingan orang lain atau masyarakat umum, dalam hukum islam disebut ta’assuf fi isti’malil haqq
Diantara jenis perbuatan yang tergolong dalam ta’assuf fi isti’malil haqq adalah sebagai berikut:
a. Apabila seseorang mempergunakan haknya mengakibatkan pelanggaran terhadap orang lain atau menimbulkan kerugian terhadap kepentingan orang lain.
b. Apabila seseorang melakukan perbuatan yang tidak disyariatkan dan tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang ingin dicapai dalam penggunaan hak tersebut
c. Apabila seseorang menggunakan haknya untuk kemaslahatan pribadinya, tetapi mengakibatkan madlarat yang lebih besar terhadap orang lain. Atau lemaslahatan yang ditimbulkan sebanding dengan madlarat yang ditimbulkannya, baik terhadap kepentingan pribadi orang lain, lebih-lebih terjadap kepentingan publik.
d. Apabila seseorang menggunakan haknya tidak sesuai pada tempatnya atau bertentangan dengan adat kebiasaan yang berlaku serta menimbulkan madlarat terhadap pihak lain.
e. Apabila seseorang menggunakan haknya secara ceroboh(tidak hati-hati) sehingga mengakibatkan madlarta terhadap pihak lain.

IV. KESIMPULAN
Pada prinsipnya kebebasan dalam islam tidaklah bersifat mutlak, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab yakni kebebasan menggunakan hak yang disertai sikap tanggung jawab atas terpeliharanya hak dan kepentingan orang lain. Pelaksanaan kebebasan secara mutlak menimbulkan konsekuensi kebebasan melanggar hak dan kepentingan orang lain karena hal ini hanya akan menimbulkan perselisihan dan permusuhan antarasesama manusia. Oleh karena itu, penggunaan hak sama sekali tidak boleh melanggar hak atau kepentingan oarang lain.

V. PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Apabila ada kesalahan dari segi isi maupun dalam penulisan, itu merupakan kelemahan serta kekurangan kami sebagai insan biasa.

DAFTAR PUSTAKA

Djuwani Dimyauddin, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2008).
Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Kontekstual, (jakarta; PT Grafindo Persada, 2002).
Haroen, Nasrun, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007).
Sabiq, Sayyid, FIKIH SUNNAH , (Bandung: PT Al- Ma’arif, 1993).
Suhendi, Hendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008).
Ash siddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, (Semarang; Pustaka Rizki Putra. 1997).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar